Koruptor

Masih Ingat Nazar Gantung di Monas Jika Terbukti Korupsi? Awal Tahun 2022 Anas Urbaningrum Bebas

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

* Juni 2015, Ditambah di MA oleh Artidjo Alkostar

Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas Urbaningrum, 8 Juni 2015.

Kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum ditolak dan hukumannya ditambah. Semula  Anas Urbaningrum dihukum tujuh tahun penjara, oleh MA pada 8 Juni 2015 memutuskan menambah hukuman Anas Urbaningrum, menjadi 14 tahun.

Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

Majelis Hakim, Artidjo Alkostar cs, juga mencabut hak politik Anas Urbaningrum.

Berdasarkan keputusan MA tersebut, riwayat politik Anas Urbaningrum tamat. Dia tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, senator, bupati-wakil bupati, gubernur-wakil gubernur, maupun presiden-wakil presiden.

* Juli 2018, Ajukan PK Minta Hak Politik

Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonisnya di kasus proyek Hambalang. Salah satu yang diinginkan Anas Urbaningrum adalah dikembalikannya hak untuk dipilih atau hak politik.

Lewat PK yang diajukan pada 12 Juli 2018 ini, Anas Urbaningrum juga meminta divonis bebas. Menurut Anas Urbaningrum ada bukti baru yang kuat dan kekhilafan hakim yang nyata untuk mengoreksi putusan terhadap dirinya.

"Pertama mengabulkan permohonan PK dari pemohon dalam hal ini kami, membatalkan putusan MA Nomor 1261.K/Pidsus/2015 tertanggal 8 Juni 2015 dan mengadili kembali kemudian membebaskan pemohon PK dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Anas Urbaningrum saat membacakan kesimpulan pemohon PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juli 2018.

* September 2020, PK Dikabulkan Hak Politik Dikembalikan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan lagi PK yang diajukan Anas Urbaningrum.

Tak tanggung- tanggung, hukuman Anas Urbaningrum dipotong 6 tahun penjara, dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

"Permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi abu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu, 30 September 2020. Andi Samsan Nganro lalu memperlihatkan dokumen putusan PK Anas Urbaningrum.

Dalam dokumen PK itu, selain dihukum pidana penjara 8 tahun, Anas Urbaningrum juga dihukum denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan.

Halaman
1234

Berita Terkini