Koruptor

Masih Ingat Nazar Gantung di Monas Jika Terbukti Korupsi? Awal Tahun 2022 Anas Urbaningrum Bebas

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

tidak serta merta hak politik Anas Urbaningrum kembali.

Sama dengan kebanyakan kasus korupsi yang divonis di atas lima tahun penjara,

hak politik Anas Urbaningrum baru pulih lima tahun setelah menyelesaikan hukuman.

Artinya, jika Anas Urbaningrum bebas tahun awal 2022, maka Anas Urbanungrum belum bisa menjadi calon legislatif atau calon gubernur-wakil gubernur maupun calon wali kota-wakil wali kota, bupati-wakil bupati, bahkan calon presiden-wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mengapa? Karena baru dua tahun telah menyelesaikan masa hukuman.

Dalam Pemilu 2022 nanti, Anas Urbaningrum hanya bisa menjadi konsultan politik atau ketua tim sukses atau ketua tim pemenangan.

Tapi,  pada Pemilu 2029, Anas Urbaningrum sudah bisa maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Dalam masa tahanan, akun Twitter Anas Urbaningrum sangat aktif. Akun ini diberi catatan bahwa dikelola oleh admin.(*)

Timeline Kasus Anas Urbaningrum

* September 2014, Divonis 8 Tahun Penjara

Awalnya Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi, 24 September 2014.

Majelis hakim menilai Anas Urbaningrum terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas Urbaningrum dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp94,18 miliar dan mencabut hak politiknya.

Anas Urbaningrum juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Anas Urbaningrum menyatakan, vonis terhadap dirinya "tidak adil karena tidak didasarkan fakta persidangan."

Halaman
1234

Berita Terkini