TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wacana Pilkada Kabupaten Bolmong pada 2022 hampir kandas.
Kemungkinan besar Pilkada Bolmong nanti berlangsung pada 2024.
Ini berarti Bolmong bakal dijabat pjs selama dua tahun.
Diketahui kepemimpinan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanni Tuuk akan habis pada 2022.
Dua tahun merupakan waktu yang terbilang lama bagi seorang pjs. Selama itu, konstelasi politik rentan goyah.
• Covid-19 Pacu Kenaikan Pembayaran Klaim JHT BPJamsostek Manado, Tahun 2020 Tembus Rp 159,6 M
• Dikbud Bolmut Salurkan Bantuan Korban Banjir di Manado, Mokodompis: Ini Bentuk Kepedulian Kami
• HUT ke-64, Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey Dapat Kejutan, Ini Kisahnya Waktu Nyaleg
Pengamat Politik Unsrat Alfons Kimbal mengatakan hadirnya pjs mau tak mau akan berpengaruh pada konstelasi politik lokal.
"Itu memang hal yang tak terhindarkan," kata dia kepada Tribun Manado Kamis (4/2/2021) sore via ponsel.
Meski demikian, dia menilai, seorang pjs harus fokus pada tupoksinya yakni menjaga kesinambungan kepemimpinan.
Pjs harus netral dan tidak partisan. "Pjs juga musti menjaga situasi tetap kondusif jelang pilkada," kata dia.
Komisioner KPU Bolmong Afif Zuhri ketika dikonfirmasi belum berkomentar banyak terkait hal itu.
• PROFIL Lindsey Leslie Stuart, Selebgram Cantik yang Kini Jadi Sorotan, Ternyata Punya Profesi Lain
• Baku Tembak dengan Aparat Keamanan, 1 Anggota KKB di Papua Tewas, 2 Kabur, Ada Handy Talkie
"Sampai saat ini belum ada petunjuk soal itu," katanya.
Fraksi NasDem DPR RI menilai penggabungan Pilkada 2022 dan 2023 ke Pemilu 2024, akan menimbulkan krisis elektoral dan menyebabkan kekosongan kepada daerah di banyak tempat.
"Bisa dibayangkan ketika tidak terjadi Pilkada di 2022 dan 2023, lalu digabungkan di 2024, maka akan ada sekian banyak penjabat sementara kepala daerah," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi NasDem Willy Aditya, Jakarta, Senin (1/2/2021).
"Mereka (penjabat sementara) tidak dipilih rakyat, lalu kepada siapa mereka harus bertanggungjawab," sambung Willy.
• Gelombang Tinggi Hantui Sulawesi Utara, Wilayah Kepulauan Diminta Waspada
Menurutnya, selama penjabat sementara kepala daerah memegang kendali sebuah daerah, maka penjabat sementara itu tidak bisa mengambil kebijakan.