3. Tanyakan surat kuasa
Seseorang bisa saja mengaku-aku sebagai debt collector dan menagih kewajiban bayar kredit Anda,
untuk itu penting adanya menanyakan surat kuasa dari pihak finance tempat Anda mengajukan kredit.
Jika tidak ada, maka Anda berhak untuk merasa curiga.
4. Harus ada sertifikat jaminan Fidusia
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jika terjadi kredit macet, debt collector wajib dibekali sertifikat jaminan Fidusia, dengan begitu eksekusi dapat dijalankan.
Apabila tidak bisa menunjukkan, maka Anda berhak menolaknya.
Humas Polri menyebutkan di akhir video, apabila pihak debt collector tidak mampu menunjukkan keempat hal tersebut,
dan tetap terjadi pemaksaan, Anda berhak untuk meminta tolong pada aparat kepolisian terdekat.
( Tribunjogja.com | Fatimah Artayu Fitrazana)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com