News Analysis

Aroma Politik Tak Terhindarkan, Pengamat Sebut Harus Netral

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik Alfons Kimbal

News Analysis oleh :

Alfons Kimbal, Pengamat Politik Unsrat

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penunjukan pejabat sementara (Pjs) di kabupaten/kota yang kepala

daerahnya habis masa jabatan punya aturan mainnya yakni Permendagri 74/2016.

Di dalamnya diatur antaranya tentang syarat pjs, tupoksi serta hal hal yang bukan wewenangnya.

BERITA PILIHAN EDITOR :

• Mendikbud Larang Sekolah Atur Seragam Sendiri, Agama Apapun Tak Boleh Mewajibkan, Bakal Disanksi

• Fakta Baru Kecelakaan Sriwijaya Air, Pilot Belok Hindari Cuaca dan Ada AirAsia Menuju Rute yang Sama

• Suami Kartika Sari Dewi Meninggal Dunia, Hari Ini Istri Keenam Presiden Soekarno Datang ke Indonesia

TONTON JUGA :

Disebut pjs mustilah pejabat eselon II dari Pemprov.

Tugasnya adalah melanjutkan pemerintahan selama lowong serta menjaga stabilitas daerah yang

akan menggelar pilkada. 

Pjs harus memiliki kompetensi dan profesionalitas.

Ia harus netral.

Halaman
123

Berita Terkini