Berita Bitung

Masih Ingat, Anggota TNI yang Diniaya Residivis di Bitung? Begini Kondisinya Sekarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komandan Kodim 1310 Bitung, Letkol Inf Benny Lesmana membeberkan perkembangan terkini kasus penganiayaan yang dialami anggotanya.

bersama-sama menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman hukum 9 tahun.

Ditambah undang-undang darurat karena saat kejadian dua TSK kedapan bawa sajam.

"Sajam itu sedang kami cari. Kuat dugaan saat melakukan penganiayaan

sudah dipengaruhi minuman kera (miras)," jelas Kapolres.

Saat kejadian kedua terduga TSK saat kejadian,

 bersama-sama melakukan penganiayaan ke korban.

Selain itu pihaknya akan mendalami, aksi kedua TSK yang diduga sempat

  terlibat judi sabung ayam sebelum melakukan penganiayaan.

Kapolres Bitung akan mendalami itu, karena itu tidak menutup kemungkinan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/1/2020),

anggota TNI AD berpangkat  Sersan Satu (Sertu), atas nama Meldi Mangeke anggota Koramil Kecamatan Lembeh

Selatan di aniaya dua orang residivis.

Di sebuah tempat hiburan malam Karoke dan Pub Sarona Manembo-Nembo.(crz)

Bahaya Makan Durian Dicampur Dengan Makanan Ini, Ada yang Meninggal

Berita Terkini