bersama-sama menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman hukum 9 tahun.
Ditambah undang-undang darurat karena saat kejadian dua TSK kedapan bawa sajam.
"Sajam itu sedang kami cari. Kuat dugaan saat melakukan penganiayaan
sudah dipengaruhi minuman kera (miras)," jelas Kapolres.
Saat kejadian kedua terduga TSK saat kejadian,
bersama-sama melakukan penganiayaan ke korban.
Selain itu pihaknya akan mendalami, aksi kedua TSK yang diduga sempat
terlibat judi sabung ayam sebelum melakukan penganiayaan.
Kapolres Bitung akan mendalami itu, karena itu tidak menutup kemungkinan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/1/2020),
anggota TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu), atas nama Meldi Mangeke anggota Koramil Kecamatan Lembeh
Selatan di aniaya dua orang residivis.
Di sebuah tempat hiburan malam Karoke dan Pub Sarona Manembo-Nembo.(crz)
• Bahaya Makan Durian Dicampur Dengan Makanan Ini, Ada yang Meninggal