Di tempat terpisah, Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo memberi keterangan
terkait proses hukum dari kasus penganiayaan ini sudah dalam proses penyidikan.
Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara,
memeriksa dua tersangka hingga melakukan rekonstruksi untuk keperpaduan keterangan.
"Saat ini kami sudah melakukan pemberkasan, untuk tahap 1 ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw.
Fakta-fakta lainnya lanjut mantan wakatim Maleo Polda Sulut,
saat kejadian ada sejumlah saksi yang memberitau ke pelaku bahwa korban ada anggota TNI.
Namun apra pelaku melakukan aksinya menganiaya korban.
Kasus ini menjadi atensi Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung,
sehingga pihaknya bergerak cepat memproses hingga ke jaksa dengan harapan bisa di proses hukum hingga ke meja hijau.
Pihaknya bakal mengenakan pasal kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan,
undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 170 atas kepemilikan sajam jenis badik,
lalu ada pasal tentang pelaku residivis yang berulang kali melakukan penganiayaan.
"Akan dilakukan pemberatan bagi mereka," tandasnya.
Sebelumnya Letkol Inf Benny Lesmana Dandim 1310 Bitung angkat bicara terkait kasus penganiayaan,