bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang PPATK tangani," tutur Dian.
Dian menerangkan langkah PPATK sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) yaitu UU Nomor 8 tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan
dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 9 tahun 2013 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan," ucap Dian.
Termasuk bahwa dana dalam rekening FPI untuk aktivitas terorisme.
"Belum dapat disimpulkan," ujarnya.
Tanggapan FPI
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan FPI kerap melakukan transaksi level internasional.
Menurut Aziz, hal itu wajar lantaran FPI dipercaya oleh masyarakat internasional.
"Level FPI kan internasional memang, jadi wajar ketika dipercaya oleh masyarakat internasional," ucap Aziz kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).
Aziz menerangkan transaksi biasanya dilakukan untuk membantu umat yang tengah berada di wilayah konflik.
Terutama untuk memberikan bantuan pangan dan juga konstruksi antara lain di Palestina dan Myanmar.
Aziz menunjukkan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina. FPI merupakan salah satu donatur untuk pembangunannya.
"Untuk bantuan kemanusiaan di Palestina, dan lain-lain," imbuhnya.
Aziz membantah bahwa dana dalam rekening FPI disalurkan untuk aktivitas terorisme.