Pilkada Sulut

Permohonan yang Masuk Ranah Kewenangan MK Harus Ditindaklanjuti

Penulis: Hesly Marentek
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik, Josef Kairupan

Juga tidak memberikan hasil perhitungan suara menurut versi pemohon sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan MK Nomor 6 tahun 2020, yang menjadi acuan dalam penyusunan permohonan," terangnya.

"Logikanya adalah permohonan yang berkaitan dengan ranah kewenangan MK maka tentunya akan ditindaklanjuti dan berproses.

Tetapi jika mencermati 3 pokok masalah yang diajukan oleh pemohon bukanlah menjadi kewenangan MK sesuai Undang-undang," tandasnya. (hem)

Baca juga: Kasus Covid-19 Aktif di Bolmong Berjumlah 37, Bupati Yasti: Cegah Covid dengan Berkebun

Baca juga: JANGAN Sering Marah, Dampaknya Mengganggu Kesehatan, Merusak Paru-paru, Perburuk Gangguan Kecemasan

Baca juga: 2 Hari Lagi Listyo Sigit Prabowo Dilantik Jadi Kapolri, ini Daftar Kasus Besar yang Sempat Ditangani

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini