Ia menilai pernyataan Pengadu yang mengatakan ijazah SGR sudah dinyatakan palsu dalam rapat pleno sama sekali tidak benar dan sangat tendensius dan sensasional.
Kedua Pengadu juga dinilai gagal paham atas prosedur kerja, tugas pokok, dan fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Bukan wewenang dari KPU Kabupaten Minahasa Utara bahwa ijazah tersebut palsu atau tidak. Ada lembaga lain yang berwenang yakni Satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah (SMU Pelita 3 Nomor 3) atau instansi penegak hukum,” ungkapnya.
Teradu menambahkan pengembalian dokumen persyaratan bukan karena ijazah palsu, tetapi karena ada masa perbaikan termasuk legalisasi ijazah. Hal tersebut berlaku juga bagi pasangan calon lain yang dokumennya belum lengkap.
Terkait legalisir ijazah SGR, para Teradu mengaku telah melakukan verifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Nasional Jakarta Timur dan SMU Pelita 3 Nomor 3. Hasil verifikasi mengatakan yang bersangkutan (SGR) telah menunjukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang asli.
Baca juga: Edy Purwanto Gantikan Zulfan Adam Pimpin Pegadaian Kanwil V Manado
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Bitung Kamis Besok Batal
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri, Berapa Harta Kekayaan Jenderal Pilihan Jokowi itu?