TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan 2 Komisioner Bawaslu Minahasa Utara tidak terbukti melanggar kode etik.
DKPP menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe.
Sidang kode etik itu dilangsungkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).
Ketua Bawaslu minut Simon Awuy dan Anggota Bawaslu Minut Rocky Ambar tidak terbukti melanggar kode etik.
Ketua DKPP memutuskan menolak seluruhnya aduan yang diajukan para pengadu.
Sebenarnya, selaun dua nama diatas ada lagi nama Rahman Ismail sebagai teradu dua dalam kasus tersebut
Namun DKPP tak lagi membacakan nama Rahman Ismail dalam putusan tersebut. DKPP sebelumnya sudah mengambil keputusan terhadap Rahman Ismail dalam kasus berbeda dengan sanksi pemberhentian.
Adapun Kasus disidangkan DKPP menyangkut dua perkara, yakni perkara 131-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara 142-PKE-DKPP/XI/2020. (ryo)
Ketua dan Anggota KPU Minut Dipecat
Sementara itu ketua KPU Minahasa Utara, Stela Runtu dan Anggota KPU Minut Darul Halim dipecat dari jabatanya.
Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan 5 Komisoner KPU Minut melanggar kode etik.
Keputusan itu dibacakan bergantian dari Majelis DKPP yang ditayangkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).
Dua Komisioner KPU yakni Stela dan Darul diberi teguran keras dan disanksi pemberhentian.
Stela dinilai bertanggungjawab karena menjabat Ketua KPU, sementara Darul menjabat Divisi Teknis KPU Minut.
3 komisioner lainnya, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo diberi teguran keras oleh DKPP.
5 komisioner KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020.
Mereka yang teradu yakni Stella Martina Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo.
Mereka diadukan dalam kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe, usungan Partai Nasdem.
DKPP sudah menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat di tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minut.
Shintia Gelly Rumumpe, satu di antara calon yang terindikasi menggunakan ijazah palsu yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.
Pengadu Noldy Awuy dan Efraim Kahagi telah melakukan sanggahan tertulis kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara terkait pencalonan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) sebagai calon bupati yang diusung Partai Nasdem atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Sanggahan tertulis itu ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh Teradu dengan mendatangi SMU Pelita 3 Nomor 3 yang berada di Jakarta Timur. Menurut Pengadu, Teradu menemukan fakta bahwa ijazah SGR palsu di mana KPU Kabupaten Minahasa Utara mengembalikan berkas tersebut untuk dilakukan perbaikan.
Masih menurut Pengadu, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur membantah telah melagalisir ijazah SGR. Sementara itu, SMU Pelita 3 Nomor 3 mengatakan SGR tidak ditemukan dalam buku induk siswa.
“Pada 16 September 2020, KPU menerima kelengkapan berkas ijazah SMU milik SGR yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara dan dinyatakan memenuhi syarat oleh para Teradu (KPU) yang disaksikan oleh Bawaslu,” ungkap Pengadu.
Pengadu meyakini legalisir ijazah SGR tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang yakni pihak sekolah SMU Pelita 3 Nomor 3, Pulogadung, atau Suku Dinas Pendidikan Nasional Jakarta Timur (tempat sekolah berada).
Efraim Kahagi mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas ijazah SGR yang diserahkan dalam pencalonannya sebagai bupati sehingga berkesimpulan terjadi pemalsuan. Antara lain NIP (Nomor Induk Pegawai) kepala sekolah yang berbeda, stempel logo sekolah dan tanggal penerbitan ijazah.
Atas dasar itu, kedua Pengadu menilai para Teradu telah menyalahgunakan jabatan secara sadar terkait dokumen perbaikan yang diserahkan SGR yang mana sebelumnya telah diputuskan dalam pleno tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, para Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Menurut Ketua KPU Minut Stella Martina Runtu, seluruh tahapan pendaftaran pasangan calon telah sesuai dengan aturan dan dilakukan dengan transparan.
Ia menilai pernyataan Pengadu yang mengatakan ijazah SGR sudah dinyatakan palsu dalam rapat pleno sama sekali tidak benar dan sangat tendensius dan sensasional.
Kedua Pengadu juga dinilai gagal paham atas prosedur kerja, tugas pokok, dan fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Bukan wewenang dari KPU Kabupaten Minahasa Utara bahwa ijazah tersebut palsu atau tidak. Ada lembaga lain yang berwenang yakni Satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah (SMU Pelita 3 Nomor 3) atau instansi penegak hukum,” ungkapnya.
Teradu menambahkan pengembalian dokumen persyaratan bukan karena ijazah palsu, tetapi karena ada masa perbaikan termasuk legalisasi ijazah. Hal tersebut berlaku juga bagi pasangan calon lain yang dokumennya belum lengkap.
Terkait legalisir ijazah SGR, para Teradu mengaku telah melakukan verifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Nasional Jakarta Timur dan SMU Pelita 3 Nomor 3. Hasil verifikasi mengatakan yang bersangkutan (SGR) telah menunjukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang asli.
Baca juga: Edy Purwanto Gantikan Zulfan Adam Pimpin Pegadaian Kanwil V Manado
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Bitung Kamis Besok Batal
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri, Berapa Harta Kekayaan Jenderal Pilihan Jokowi itu?