TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan 2 Komisioner Bawaslu Minahasa Utara tidak terbukti melanggar kode etik.
DKPP menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe.
Sidang kode etik itu dilangsungkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).
Ketua Bawaslu minut Simon Awuy dan Anggota Bawaslu Minut Rocky Ambar tidak terbukti melanggar kode etik.
Ketua DKPP memutuskan menolak seluruhnya aduan yang diajukan para pengadu.
Sebenarnya, selaun dua nama diatas ada lagi nama Rahman Ismail sebagai teradu dua dalam kasus tersebut
Namun DKPP tak lagi membacakan nama Rahman Ismail dalam putusan tersebut. DKPP sebelumnya sudah mengambil keputusan terhadap Rahman Ismail dalam kasus berbeda dengan sanksi pemberhentian.
Adapun Kasus disidangkan DKPP menyangkut dua perkara, yakni perkara 131-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara 142-PKE-DKPP/XI/2020. (ryo)
Ketua dan Anggota KPU Minut Dipecat
Sementara itu ketua KPU Minahasa Utara, Stela Runtu dan Anggota KPU Minut Darul Halim dipecat dari jabatanya.
Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan 5 Komisoner KPU Minut melanggar kode etik.
Keputusan itu dibacakan bergantian dari Majelis DKPP yang ditayangkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).
Dua Komisioner KPU yakni Stela dan Darul diberi teguran keras dan disanksi pemberhentian.
Stela dinilai bertanggungjawab karena menjabat Ketua KPU, sementara Darul menjabat Divisi Teknis KPU Minut.
3 komisioner lainnya, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo diberi teguran keras oleh DKPP.