"1 sampai 8 Januari terjadi penurunan signifikan. Mudah mudahan kita pertahankan penurunan ini, kita jadi contoh teladan dan awasi ketat," katanya.
Sekprov menegaskan, pejabat PNS jangan segan menegur jika didapati ada pelanggaran protokol
"Kalau tidak berjarak kita tegur, mestinya menerapkan UU karantina kesehatan ketat sekali, melanggar kena pidana. Kita menyadari, " ujarnya.
Ia juga menginginkan semua pejabat struktural OPD memahami secara detail Covid 19.
"Kita harus mengetahui musuh kita. Kita mudah membuat strategi. Musuhnya Covid 19," ujarnya. (ryo)