TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemberlakuan PSBB bakal diterapkan di wilayah Jawa-Bali
pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Pasalnya, wilayah ini adalah zona merah penyebaran virus corona/Covid-19.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Tak Ada Tangis, Betapa Tegarnya Elly Lasut dan Hillary Melepas Kepergian Telly Tjanggulung
Baca juga: Digugat Rp 7,7 M karena Cacat Seumur Hidup, Eman Cs Malah Tawarkan Chrissolid Kembali Jadi Nakon
Baca juga: Jokowi: Indonesia Berpotensi Lockdown Jika Penyebaran Covid-19 Tak Terbendung
TONTON JUGA :
Pihak kepolisian pun tak segan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan pada 55 RW yang berada
di zona merah penyebaran Covid-19.
Pihak Polda Metro Jaya bakal membentuk tim khusus.
"Penindakan melalui operasi yustisi akan kita lakukan penindakan dengan tegas.
Kemudian juga ada yang namanya Tim Pemburu yang sudah dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya,
ini akan terus bekerja dengan masif untuk ini semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).