Penanganan Covid

Pelanggar Protokol Kesehatan di Zona Merah Bakal Ditindak Tegas, Tim Pemburu Sudah Dibentuk Polda

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan sedang melaksanakan gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan, Senin (23/11/2020). Kegiatan ini dilakukan terkait perpanjangan PSBB masa transisi selama 2 pekan yang berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang sesuai dengan keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1100 tahun 2020.

Yusri menyampaikan 55 RW yang berada di zona merah di DKI Jakarta merupakan angka yang cukup tinggi.

Atas dasar itu pihaknya akan memaksimalkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di DKI Jakarta.

PSBM, lanjut Yusri, merupakan pengawasan Polri terhadap protokol kesehatan hingga ke kampung-kampung.

Nantinya, pengawasan juga dibantu dengan berbasis komunitas masyarakat yang ada.

"Kita akan berkolaborasi, akan kita fokus sekarang ini bagaimana cara mengupayakan supaya Covid-19

di Jakarta ini bisa ditekan sedini mungkin, bahkan kalau perlu dihilangkan.

Ya, mudah-mudahan vaksinasi sudah bisa berjalan nanti ke depan.

Tetapi apa upaya yang akan dilakukan?

Kampung Tangguhnya akan kita perketat lagi.

RW tangguhnya akan kita buat perketat lagi," ungkapnya.

Yusri menjelaskan nantinya akan ada paling banyak dua sampai tiga posko Kampung

Tangguh atau RW Tangguh di satu Polsek.

Nantinya, posko itu juga akan dibentuk di Bekasi, Depok dan Tangerang.

"Kemarin memang Pak Kapolri menyampaikan, minimal dalam satu Polsek ada dua RW atau tiga RW segera dibentuk.

Itu sudah dilakukan oleh Pak Kapolda. Nanti akan kita hitung semua di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Halaman
123

Berita Terkini