Lebih lanjut, Kementerian Dalam Negeri menyebutkan jika FPI tak lagi terdaftar sebagai ormas pasca berakhirnya masa izin organisasi pada Juni 2019 lalu.
Kemendagri pun diketahui enggan untuk menerbitkan surat ketarangan terdaftar (SKT) baru untuk FPI karena organisasi ini dinilai memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.
Salah satu wujud dari konsep ini adalah penegakan hisbah, yang disebut oleh Tito sebagai cara main hakim sendiri di lapangan.
"Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya. (art)