TRIBUNMANADO.CO.ID - Organisasi Islam di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendukung langkah
pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bolmong Sulaiman Amba mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Demi keutuhan NKRI, apabila pemerintah menganggap ada organisasi yang perlu diberhentikan kegiatannya demi menjaga kerukunan hidup dan persatuan dan persaudaraan dalam bingkai NKRI, kami mendukung sepenuhnya apa
yang dilakukan pemerintah," kata dia.
Menurut dia, putusan pemerintah sudah melaluipertimbangan matang.
Untuk itu wajib didukung. "Marilah kita dukung dengan menjaga persatuan dan persaudaraan dengan mengutamakan
persamaan dan menghindari perbedaan," katanya.
Dia memaklumi perbedaan tak akan mungkin disamakan. Sebab perbedaan adalah sunatulah.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 1 Januari 2021, Cancer Perlu Banyak Bersyukur, Scorpio Introspeksi Diri
Baca juga: 60 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Tersedia dalam 2 Bahasa, Bisa untuk Status Media Sosial
"Tapi jangan perbedaan menghalangi kita untuk bergandengan tangan dengan pemerintah untuk membangun NKRI demi kelangsungan hidup generasi kita," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap tahun 2021 lebih baik dari tahun ini.
Dia mengajak warga bareng pemerintah untuk mengerjakan hal yang baik untuk kemajuan bersama.
Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Bolmong Irmanto Usuli mengatakan, alasan pemerintah membubarkan FPI.
Pihaknya mendukung penuh."Apabila ada organisasi yang tidak sesuai dengan undang undang dan peraturan, berbentuk radikalismeserta memecah belah umat beragama. Kami mendukung penuh upaya pemerintah untuk melakukan pembubaran," kata dia.
Sebut dia, tindakan pemerintah tersebut dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Diketahui Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020). Pembubaran tersebut dilakukan karena ormas FPI disebut tak memiliki landasan hukum yang sah.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," kata Mahfud.
Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Baca juga: Penghujung Tahun 2020, Sebelum 1 Januari 2021 Amalkanlah Doa Akhir Tahun Ini