Mahfud MD mengingatkan kepada penegak hukum atau pemerintah apabila mendapati kegiatan mengatasnamakan FPI untuk bertindak atau membubarkan.
Dijelaskan Mahfud MD, secara de jure, ormas FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 karena tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan.
Namun sejak hari itu hingga kini, FPI masih melakukan aktivitas dan melanggar ketertiban dan keamanan.
Di antaranya, melakukan tindak kekerasan dan sweeping. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sejarah Singkat FPI, Ormas yang Dipimpin Habib Rizieq Shihab, Pemerintah Kini Larang Aktivitas FPI, https://jabar.tribunnews.com/2020/12/30/sejarah-singkat-fpi-ormas-yang-dipimpin-habib-rizieq-shihab-pemerintah-kini-larang-aktivitas-fpi.