Sejarah Berdirinya FPI

Kini Dikabarkan Bubar, Begini Sejarah Berdirinya Front Pembela Islam, Ada Sejak Tahun 1988

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab

Artinya, FPI tak lagi terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) baru untuk FPI pun tak kunjung diterbitkan oleh Kemendagri.

FPI dinilai sebagai organisasi yang memiliki pandangan tak sesuai dengan Pancasila.

Mendagri, Tito Karnavian menyebut, di dalam visi dan misi FPI terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah.

Salah satu wujud dari konsep ini adalah penegakan hisbah, yang disebut oleh Tito sebagai cara main hakim sendiri di lapangan.

Tito juga menambahkan, kata NKRI bersyariah muncul dalam visi dan misi FPI,

dan ideologi tersebut tak sesuai dengan ideologi NKRI.

"Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya, seperti yang dikutip oleh Tribunnews.

FPI Dibubarkan

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan FPI secara resmi dibubarkan.

Disebutkan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung Kompas TV, Mahfud MD menegaskan terhitung mulai hari ini

apabila ada kegiatan mengatasnamakan organisasi atau ormas FPI (Front Pembela Islam) yang dipimpin

Habib Rizieq Shihab, maka pemerintah akan membubarkan.

"Sesai putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena tak lagi punya

legal standing baik sebagai orman dan organisasi biasa," jelas Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Halaman
123

Berita Terkini