Urus KTP

KTP Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nadila Suhendar Pemilik Foto Tertawa di KTP Yang Viral di Media Sosial

Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.

A. Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:

1. Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.

2. Formulir permohonan E-KTP baru dari dinas catatan sipil.

Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian.

Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:

- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

B. Tahapan cara mengurus E-KTP yang hilang

1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.

2. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (Itu jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak usah dibawah).

Halaman
123

Berita Terkini