Urus KTP

KTP Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nadila Suhendar Pemilik Foto Tertawa di KTP Yang Viral di Media Sosial

TRIBUNMANADO.CO.ID - KTP Anda hilang atau rusak? Jangan khawatir.

Banyak orang juga pernah mengalami kehilangan KTP atau KTP elektronik rusak. 

Jika Anda mengalami kehilangan KTP, mesti segera mengurus kembali agar mendapat penggantinya.

Kartu tanda pengenal/identitas diri menjadi salah satu dokumen penting.

Apalagi jika Anda punya urusan di bank atau hendak bepergian melalui bandara. Petugas akan selalu meminta ditunjukkan KTP Anda. 

Semua warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP.

Fungsi KTP kian lengkap, mulai untuk pengurusan administrasi, perbankan, berbisnis, hingga tanda bukti untuk penggunaan alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut.

Jika Anda kehilangan e-KTP atau KTP versi non-elektronik Anda sudah rusak, jangan ditunda lagi segera lakukan pengurusan e-KTP baru dikantor Disdukcapil atau kelurahan/kecamatan setempat.

Cara urus KTP hilang atau rusak, kini tak sulit. 

Sejak tahun 2018, berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar RT/RW, kelurahan ataupun kecamatan.

Cukup sediakan antara lain:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Siapkan beberapa lembar fotokopian KK.

2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

3. Fotokopi e-KTP atau e-KTP rusak (jika ada).

Patut diketahui, saat ini Indonesia sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang resmi diberlakukan sejak tahun 2011.

Halaman
123

Berita Terkini