Hadirkan 28 Orang Saksi, Bareskrim: Polri Tidak Wajib Boyong Perwakilan FPI dalam Rekonstruksi

Editor: Ventrico Nonutu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi yang digelar Bareskrim, Senin (14/12/2020) dini hari.

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, diantaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.

Komnas HAM Hormati Rekonstruksi Kepolisian

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya menghormati proses rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian terkait tewasnya enam anggota Laskar FPI oleh Kepolisian pada Senin (7/12/2020) dinu hari lalu. 

Taufan mengatakan, meski penyelidikan Komnas HAM yang dilakukan terkait peristiwa tersebut bersifat independen, namun pihaknya tetap akan mengkroscek hasil temuan pihaknya kepada pihak lain termasuk kepolisian. 

"Ya kita menghormatilah rekonstruksi yang dibuat oleh pihak Polri. Itu kan versi mereka. Tentu Komnas HAM dengan mandat yang ada sebagai lembaga negara independen menelusuri menurut data, informasi, yang kami kumpulkan sendiri. Nanti kami kroscek juga kepada pihak kepolisian, pihak lain, termasuk saksi-saksi lapangan yang sudah kami temui," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (14/12/2020).

Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menyebut pihaknya tak bisa mengikuti rekonstruksi perkara penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada Minggu (13/12/2020) malam. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengakui mendapat undangan untuk mengikuti rekonstruksi kasus tersebut. Namun, ada tugas yang sedang dilakukan berkaitan dengan kasus ini.

"Saya dan tim sedang mengkonsolidasi temuan sementara  penyelidikan dari berbagai sumber, termasuk hasil olah TKP pendalaman pertama yang kami lakukan selama 2 hari kemaren," kata Anam saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).

Pihaknya juga masih melakukan persiapan untuk melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya dan Jasa Marga.

Apa yang dilakukan Komnas HAM, dikatakan Anam, penting guna melihat kasus penembakan tersebut seobjektif mungkin.

"Puzel terangnya peristiwa semakin detail, kami dapatkan dan berharap semakin banyak yang diperoleh, semakin cepat terang," pungkasnya.

"Harapan kami juga bagi masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut, dapat memberi keterangan ke Komnas HAM," pungkas Anam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri: FPI Tidak Perlu Dihadirkan Dalam Rekonstruksi

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/14/bareskrim-polri-fpi-tidak-perlu-dihadirkan-dalam-rekonstruksi?page=all

Berita Terkini