Terkini Nasional

Muhadjir Effendy Dipilih Jokowi Gantikan Tugas Juliari Batubara Pasca Ditangkap KPK

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Graha BNPB, Matraman, Jakarta, Senin (2/2/2020).

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Doa yang Dibaca Putri Nabi Muhammad Sayyidah Fatimah Az Zahra

Baca juga: Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan Jadi TSK oleh KPK

Baca juga: Jatah Juliari Batubara Rp 17 Miliar, Total Korupsi Dana Bansos Diduga 20,2 Miliar

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Menjalankan Tugas Mensos

Berita Terkini