TRIBUNMANADO.CO.ID - Tugas Menteri Sosial untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Hal tersebut ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Untuk sementara saya akan tunjuk menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020).
Penunjukan Muhadjir tersebut terkait penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos).
Untuk diketahui Kementerian Sosial berada di bawah koordinasi Kemenko PMK yang dipimpin Muhadjir.
Jokowi mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dalam kasus yang menjerat Mensos tersebut.
Jokowi mempercayakan kepada KPK untuk mengusut kasus tersebut.
Ia percaya bahwa KPK akan bekerja secara profesional dan transparan.
"Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional," kata Presiden.
Presiden menegaskan bahwa ia tidak akan melindungi pelaku korupsi.
Sudah sejak awal ia mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menjauhi praktik korupsi.
"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden.
Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Doa yang Dibaca Putri Nabi Muhammad Sayyidah Fatimah Az Zahra
Baca juga: Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan Jadi TSK oleh KPK
Baca juga: Jatah Juliari Batubara Rp 17 Miliar, Total Korupsi Dana Bansos Diduga 20,2 Miliar
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Menjalankan Tugas Mensos