Nasional
Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan Jadi TSK oleh KPK
Jokowi mempercayakan kepada KPK untuk mengusut kasus tersebut. Ia percaya bahwa KPK akan bekerja secara transparan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - "Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi,"
Kata Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/11/2020).
Demikian pernyataan terbaru Presiden Jokowi terkait dengan penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap Bantuan Sosial (Bansos).
Presiden mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Jokowi mempercayakan kepada KPK untuk mengusut kasus tersebut. Ia percaya bahwa KPK akan bekerja secara transparan.
"Kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional," kata Presiden.
Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyerahkan Diri Dini Hari
Pada pukul 01.15 WIB, Minggu (6/12/2020) Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.