Reuni 212

Reuni Akbar 212 di Monas Ditunda, Pemprov DKI Jakarta Kirim Surat Resmi Untuk Tak Berikan Izin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jemaah yang datang di Reuni Akbar 212, Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) memastikan agenda rutin tahunan, yakni Reuni 212 pada 2 Desember 2020 ditunda pelaksaanaannya.

Hal itu dipastikan dalam surat yang diterima Tribunnews.com.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, Ketua Umum GNPF-Ulama Yusuf Martak, dan Ketua Umum FPU KH. Sobri Lubis.

Dilain pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menolak permohonan izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai lokasi reuni akbar yang diajukan Persaudaraan Alumni (PA) 212. 

Surat penolakan bernomor 4801/-1.853.37 itu sudah disampaikan Unit Pengelola Kawasan Monas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI ke Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

"Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional," kata Kepala UPK Monas Muhammad Isa Sarnuri dalam surat jawaban untuk PA 212 seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (17/11/2020).

Isa menjelaskan bahwa penutupan Monas didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum reda di ibu kota.

Sehingga peniadaan kegiatan di kawasan Monas jadi satu upaya Pemprov DKI mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

Dia menegaskan selama wabah Corona masih belum hilang dari Jakarta, maka kawasan Monas akan tetap ditutup untuk kegiatan apapun.

"Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun," tegas dia.

"Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi," putus Isa.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tegur 82 Kepala Daerah, Anies Baswedan Sindir soal Kerumunan Daerah Lain

UPT Monas Tolak Permohonan Izin Penggunaan Kawasan Monumen Nasional untuk Reuni 212

Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat penolakan penggunaan area Monas untuk gelaran reuni 212.

Surat penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Halaman
123

Berita Terkini