Penanganan Covid
Mendagri Tito Karnavian Tegur 82 Kepala Daerah, Anies Baswedan Sindir soal Kerumunan Daerah Lain
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mempertanyakan penegakan pembatasan protokol kesehatan di wilayah lain.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11/2020).
Pantauan TribunJakarta.com, Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB.
Pemanggilan Anies Baswedan terkait acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) silam, di Petamburan, Jakarta Pusat.
Acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW itu dihadiri sekitar 10 ribu orang
Mengenakan seragam dinas, Anies Baswedan sempat menyapa dan meladeni wawancara dari awak media.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mempertanyakan penegakan pembatasan protokol kesehatan di wilayah lain.
Menanggapi hal itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safriza ZA, menyebut sudah ada penegakan sanksi terhadap pelanggaran protokol di daerah lain.
"Pelanggaran banyak terjadi sebelum masa kampanye Pilkada 2020 dimulai. Saat itu Mendagri telah menegur secara tertulis kepada daerah yang membiarkan kerumunan terjadi," ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (17/11/2020).
"Mendagri sudah menegur 82 kepala daerah yang membiarkan kerumunan, juga yang ikut berkerumun karena mengumpulkan massa. Itu teguran tertulis dan bukan lisan," lanjutnya menegaskan.
Kemudian, saat memasuki masa kampanye Pilkada 2020, ada 306 pelanggaran protokol kesehatan.
Jumlah ini tercatat dari 13.647 pertemuan tatap muka.
Safrizal menyebut, pelanggaran ini pun telah ditindak oleh Bawaslu.
"Bawaslu memberikan teguran kepada 306 pelanggaran protokol kesehatan. Baik yang berkerumun, tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Baca juga: Bergabung ke Petahana, Politisi Demokrat Siap Bawa 1.000 Suara untuk Iskandar Kamaru dan Deddy Hamid
Terkait sindiran Gubernur Anies, Safrizal pun menyebut seluruh data penindakan pelanggaran tidak disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.