untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Baca juga: VIDEO Kakek dan Gadis Muda Berbuat Tak Senonoh di Bajaj yang Diparkir di Pinggir Jalan
Jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai
pemungut,
maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh
penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Baca juga: Ketua DPD RI Siap Kawal Pemekaran BMR, Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: