DJP

Lagi, DJP Tunjuk 10 Perusahaan Pemungut PPN PMSE

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Silayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggomalut)

untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Baca juga: VIDEO Kakek dan Gadis Muda Berbuat Tak Senonoh di Bajaj yang Diparkir di Pinggir Jalan

Jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha.

Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai
pemungut,

maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh
penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Baca juga: Ketua DPD RI Siap Kawal Pemekaran BMR, Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini