TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang
dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Sepuluh pelaku usaha tersebut adalah, yakni:
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited
Baca juga: Puluhan ASN di Kecamatan Tomini Jalani Swab Test
Baca juga: Pendapatan dari Retribusi Pasar di Tomohon Kembali Meningkat
Baca juga: La Nyalla Mattalitti Sudah Bicara Gubernur BMR
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai
memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus
dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang
menjual produk digital luar negeri ke Indonesia,
untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Baca juga: VIDEO Kakek dan Gadis Muda Berbuat Tak Senonoh di Bajaj yang Diparkir di Pinggir Jalan
Jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai
pemungut,
maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh
penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Baca juga: Ketua DPD RI Siap Kawal Pemekaran BMR, Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: