Penanganan Covid

Doni Monardo Puji Anies Baswedan Beri Denda Tinggi ke Acara Rizieq Shihab, Tepis Isu Tebang Pilih

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Anies Baswedan dan Habib Rizieq serta surat permohonan pengunaan Monas

tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF

sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti

dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020

dan Nomor 80 Tahun 2020.

Pihak Satpol PP berharap kerja sama dengan FPI dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi

ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Saat ditemui, Kasatpol PP DKI Arifin memastikan Habib Rizieq bijak menanggapi hal tersebut.

"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu

bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," kata Arifin.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona.

Tribunmanado.co.id (Tribunnetwork) mengajak seluruh pembaca untuk selalu

menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Halaman
1234

Berita Terkini