administrasi sejumlah 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.
Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai 100 juta jika masih
mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Ia pun menepis anggapan bahwa Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan
sanksi tidak mengenakan masker.
Disebut Doni bahwa Satgas DKI memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan
sanksi fisik kepada 16 orang.
"Menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah.
Kami juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap
mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan terutama yang tidak
menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," jelas Doni.
*Pemprov DKI Jakarta Layangkan Surat Denda ke Rizieq Shihab dan FPI*
Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat kepada pihak terkait.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq dan FPI, tertera bahwa
acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batasan jumlah