Pilkada Serentak 2020

Pengamat: Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2020 Bisa Hanya 40 %, Beda dengan Korsel dan AS

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik Jeirry Sumampow

Meskipun KPU sudah mendesain TPS itu dengan protokol Covid-19 yang ketat, Jeirry menilai hal itu tidak cukup.

"Karena pasti ada orang yang memilih untuk tidak berinteraksi keluar, katakanlah orang yang relatif lebih tua," ungkapnya.

"Yang terpenting sekarang bagaimana menghilangkan ketakutan masyarakat di masa pandemi," imbuh Jeirry.

Diketahui Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Guna mencegah terjadinya penularan dan klaster baru Covid-19, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Melalui PKPU tersebut beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa tidak diperbolehkan.

Misalnya, kampanye rapat umum, konser, dan lain sebagainya.

Sedangkan yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas yang melibatkan peserta tidak lebih dari 50 (lima) puluh orang.

Artinya, protokol kesehatan itu merupakan upaya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)


Berita Terkini