Berita Tomohon

Alami Cacat Seumur Hidup Usai Ditugaskan Pasang Baliho Paslon, Chrissolid Gugat ke Pengadilan

Penulis: Hesly Marentek
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chrissolid saat didampingi keluarga dan tim kuasa hukum saat melakukan konferensi pers

Dalam pemasangan baliho tersebut menurut Chris bahwa sesuai dengan perkataan Sekretaris Pol PP, bahwa itu merupakan perintah atasan.

"Pak sek juga ikut di pemasangan Baliho. Sedangkan tangga yang digunakan adalah milik damkar," beber Chriss yang didampingi sang Istri dan Anak.

Ditambahkan Tonny Rumajar yang turut mendampingi Chriss dalam konpress bahwa pihak keluarga sempat diminta untuk tidak membeberkan kalau baliho tersebut milik paslon.

Baca juga: Tiba di Tanah Air 10 November, Rizieq Shihab Wajib Dikarantina saat Tiba di Indonesia

"Waktu Kasat Pol PP datang ke RS dia minta untuk tidak bilang kalau Chriss disuruh pasang baliho paslon," tukasnya.

Menanggapi hal ini, Kasat Pol-PP Tomohon Syske Wongkar menyebut belum mengetahui kalau ada gugatan.

Karena sejauh ini belum ada penyampaian dari pengadilan.

"Belum tahu kalau ada gugatan. Tapi coba cek ke Sekretaris Pol PP," singkatnya, Kamis (5/11/2020) malam.

Terpisah Sekretaris Pol-PP Kota Tomohon Edwin Kalengkongan saat dikofirmasi, Jumat (5/11/2020) siang masih engan memberikan tanggapan.

Baca juga: Menkes Terawan Diundang WHO Jadi Pembicara, Padahal Dulu Banyak yang Minta Direshuffle

"Tunggu ya sementara rapat," singkatnya saat dihubungi via panggilan telpon.

Adapun untuk paslon JGE-VB juga belum mengetahui terkait nama mereka turut terseret dalam gugatan.

"Aku cek duluh ya, karena belum tau apa-apa. Baru aja nih dengar dari dirimu," singkatnya, melalui via pesan singkat Kamis (5/11/2020) malam. (hem)

Baca juga: Suara Seperti Bom, Mobil Terbang, Erni Berlarian Lihat Suami & Anaknya, Tabrakan 3 Mobil di Medan

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berita Terkini