TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Insiden pemasangan baliho milik paslon Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker (JGE-VB) yang membuat korban yakni Chrissolid Wihyarwari tenaga kontrak di Pemkot Tomohon tersengat listrik, kini berbuntut panjang.
Warga Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan yang saat ini kehilangan kaki kanannya akibat peristiwa naas tersebut melayangkan gugatan terhadap sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Tondano.
Gugatan bernomor 324/Pdt.G/2020/PN Tnn tersebut bakal memulai sidang perdana pada 16 November mendatang.
"Kami sudah mendaftarkan perkara tersebut melalui e court. Kemudian akan mulai disidangkan pada 16 November mendatang," kata Chrissolid melalui Kuasa Hukum Schramm and Partners Law Firm yang terdiri Louis Carl Schramm SH MH, Christy A Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH, Jemmy Y Londah SH dalam konfrensi pers, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Kisah Polwan Cantik Penjinak Bom, Telepon Orangtua Sebelum Tugas, Bisa Pulang Tinggal Nama
Baca juga: Brimob Polda Sulut Buat Kegiatan Sosial Donor Darah, Dalam Rangka HUT ke-75 Brimob
Baca juga: Hasjrat Toyota Manjakan Konsumen, Beli Mobil Baru Gratis Layanan Disinfeksi
Gugatan yang dilayangkan antara lain, meminta ganti rugi material dan in material.
Selain merasa terabaikan saat menjalani perawatan Chrissolid yang saat ini berusia 32 tahun tentu akan mengalami kendala-kendala kedepan nanti, dikarenakan mengalami cacat seumur hidup akibat peristiwa tersebut.
"Jadi ada gugatan material dan in material dengan totalnya yakni meminta ganti rugi sebesar Rp 7,7 Miliar," terang Louisc Carl Schramm.
Baca juga: Profil Eric Trump, Putra Presiden Donald Trump yang Ditangkap Aparat, Karirnya Cemerlang
Di tempat yang sama Vebry Try Haryadi menambahkan ada tiga nama yang tergugat dan dua nama turut tergugat.
"Tergugat 1 Kasat Pol PP Syske Wongkar Tergugat 2 Sek Pol PP Edwin Kalengkongan, serta tergugat 3 Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman. Sedangkan turut tergugat 1 Jilly Gabriella Eman dan turut tergugat 2 Virgie Baker," terangnya.
Dia pun menyebut gugatan tersebut dilayangkan terhadap para tergugat dan turut tergugat karena dengan sengaja memerintahkan Chrissolid tugas yang segarusnya tidak sesuai tupoksi tenaga honorer.
"Klien mengalami cacat seumur hidup. Sehingga perlu adanya keadilan," terangnya.
Baca juga: Ingat Kecelakaan Rombongan ABG yang Tewaskan 4 Orang, Kini Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka
Sementara itu, Chrissolid mengakui sebelum insiden tersebut dirinya memang diperintah untuk memasang baliho paslon Jilly Gabriella Eman dan Virgie Baker di sejumlah lokasi.
Di Lokasi pertama di depan Rumah Makan Garnet, lalu di depan Rindam, kemudian di lokasi yang menjadi tempat dirinya mengalami peristiwa tersengat listrik.
"Sabtu tanggal 5 September malam itu saya dijemput teman saya Bob Mantiri. Kemudian sudah ada tiga baliho. Selanjutnya singga sama Pak Sek Pol PP di Matani, lalu memasang di tiga lokasi. Pertama di depan Rumah Makan Garnet, kedua di depan Rindam lalu di depan Triple M. Nah di depan Triple M ini saya tersengat listrik," ungkapnya lalu menyebutkan sebelumnya juga sudah memasang baliho di lokasi lain.
Baca juga: Tak Susah Cari Klenteng di Kota Manado
"Kamis 3 September malam itu sudah mulai pasang baliho. Waktu itu saya ditelpon Pak Sek Pol PP, kemudian dijemput Boby Mantiri serta dua rekan pol PP. Selanjutnya kami ambil baliho di salah satu tempat percetakan di Matani. Kemudian ke Anugerah Hall untuk persiapan. Di situ dilihat baliho tersebut milik Paslon Jilly Gabriealla Eman dan Virgie, kemudian dipasang di depan aula Tunas Karya," tambah Chriss.
Dalam pemasangan baliho tersebut menurut Chris bahwa sesuai dengan perkataan Sekretaris Pol PP, bahwa itu merupakan perintah atasan.
"Pak sek juga ikut di pemasangan Baliho. Sedangkan tangga yang digunakan adalah milik damkar," beber Chriss yang didampingi sang Istri dan Anak.
Ditambahkan Tonny Rumajar yang turut mendampingi Chriss dalam konpress bahwa pihak keluarga sempat diminta untuk tidak membeberkan kalau baliho tersebut milik paslon.
Baca juga: Tiba di Tanah Air 10 November, Rizieq Shihab Wajib Dikarantina saat Tiba di Indonesia
"Waktu Kasat Pol PP datang ke RS dia minta untuk tidak bilang kalau Chriss disuruh pasang baliho paslon," tukasnya.
Menanggapi hal ini, Kasat Pol-PP Tomohon Syske Wongkar menyebut belum mengetahui kalau ada gugatan.
Karena sejauh ini belum ada penyampaian dari pengadilan.
"Belum tahu kalau ada gugatan. Tapi coba cek ke Sekretaris Pol PP," singkatnya, Kamis (5/11/2020) malam.
Terpisah Sekretaris Pol-PP Kota Tomohon Edwin Kalengkongan saat dikofirmasi, Jumat (5/11/2020) siang masih engan memberikan tanggapan.
Baca juga: Menkes Terawan Diundang WHO Jadi Pembicara, Padahal Dulu Banyak yang Minta Direshuffle
"Tunggu ya sementara rapat," singkatnya saat dihubungi via panggilan telpon.
Adapun untuk paslon JGE-VB juga belum mengetahui terkait nama mereka turut terseret dalam gugatan.
"Aku cek duluh ya, karena belum tau apa-apa. Baru aja nih dengar dari dirimu," singkatnya, melalui via pesan singkat Kamis (5/11/2020) malam. (hem)
Baca juga: Suara Seperti Bom, Mobil Terbang, Erni Berlarian Lihat Suami & Anaknya, Tabrakan 3 Mobil di Medan
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: