Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama,
maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Pekerja/buruh diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.
“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga.
Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.
Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” pesan Ida.
( Penulis: Rina Ayu Panca Rini | Editor: Johnson Simanjuntak )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Bersama Akhir Oktober, Menaker: Keputusan Ada di Perusahaan Masing-masing, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/27/cuti-bersama-akhir-oktober-menaker-keputusan-ada-di-perusahaan-masing-masing.