TRIBUNMANADO.CO.IDÂ - Seperti yang diketahu akhir oktober ini ada libur panjang.
Hal tersebut terkait Cuti bersama yang jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.
Terkait hal tersebut dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan keputusan ada diperusahaan masing-masing.
Baca juga: Prabowo, Puan dan Airlangga Dinilai Paling Berpeluang, PDIP dan Golkar Punya Daya Tawar Tinggi
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tandingan Ahok Tutup Usia, Fahrurrozi Terkonfirmasi Positif Corona
Baca juga: Puan Maharani Ingatkan Pemerintah soal Vaksin Covid-19, Masyarakat Tidak Mampu Harus Jadi Prioritas
Pada pekan ini, pemerintah telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Sementara tanggal 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.
Terkait aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.
"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Menaker Ida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda.
"Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ucap Menaker Ida.
Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.
"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ujar perempuan berhijab ini.
Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,
Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama,
maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.