TRIBUNMANADO.CO.ID, TANGERANG - Seorang direktur perusahaan ditahan karena membawa senjata api di pesawat.
Direktur ini berinisial SAS berusia 55 tahun.
Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Rusia Cegat Pesawat Pengintai AS dan Jerman di Laut Baltik, Dikawal Sukhoi Su-27 Jauhi Perbatasan
Baca juga: Cerita Tragis Sakiko Wanita Jepang Pertama Pikat Bung Karno Sebelum Dewi Soekarno, Bunuh Diri di DKI
Baca juga: Ari Wibowo Ditangkap di Jepang, WNI yang Jadi Komplotan China Bikin Pemalsuan Berkas Penting Jepang
TONTON JUGA :
Senjata tersebut dimiliki oleh seorang penumpang pesawat di Bandara Soetta berinisial SAS (55).
“Awalnya dia berniat melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju
Makasar,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra, saat merilis
pengungkapan kasus senpi dan amunisi ilegal, Selasa (27/10/2020).
Pada saat pengecekan oleh petugas Avsec, didapati SAS membawa senjata api.
Kemudian petugas Avsec berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
“Dia membawa senjata api jenis revolver,” ucapnya.