Berita Heboh

Direktur Perusahaan yang Bawa Senjata Api di Pesawat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta gelar jumpa pers terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Adi menjelaskan jajarannya melakukan interogasi kepada yang bersangkutan.

Namun pelaku saat ditanyakan tidak dapat menunjukan kelengkapan administrasi

atau surat kelengkapan senjata api yang dibawanya ini.

“Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukumannya penjara 20 tahun atau seumur hidup,” kata Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander mengungkap

mengenai latar belakang tersangka.

Alex menyebut bahwa SAS ini merupakan seorang pengusaha.

“Dia bekerja sebagai Direktur sebuah perusahaan,” ungkap Alex.

Menurutnya tersangka mendapatkan senjata tersebut dari kawannya.

Dengan membelinya pada tahun 2015.

“Ini yang masih kami dalami. Kami masih terus telusuri senjata api yang dimilikinya

itu berasal dari mana,” tuturnya.

Mantan polisi

Dalam pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini, pihak Polresta Bandara Soetta

Halaman
1234

Berita Terkini