Adi menjelaskan jajarannya melakukan interogasi kepada yang bersangkutan.
Namun pelaku saat ditanyakan tidak dapat menunjukan kelengkapan administrasi
atau surat kelengkapan senjata api yang dibawanya ini.
“Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukumannya penjara 20 tahun atau seumur hidup,” kata Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander mengungkap
mengenai latar belakang tersangka.
Alex menyebut bahwa SAS ini merupakan seorang pengusaha.
“Dia bekerja sebagai Direktur sebuah perusahaan,” ungkap Alex.
Menurutnya tersangka mendapatkan senjata tersebut dari kawannya.
Dengan membelinya pada tahun 2015.
“Ini yang masih kami dalami. Kami masih terus telusuri senjata api yang dimilikinya
itu berasal dari mana,” tuturnya.
Mantan polisi
Dalam pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini, pihak Polresta Bandara Soetta