“Setelah pelaku pergi, korban membuka guci. Namun isi dari guci tersebut uang kertas mainan anak-anak,” kata AKP Hendra Saputra.
Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, lalu melapor ke Polsek Penengahan.
Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Pada Minggu (25/10/2020) dini hari, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di desa Padan Kecamatan Penengahan.
“Saat diamankan, pelaku sedang mencoba untuk menipu korban lainnya. Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti peralatan untuk ritual perdukunan,” ujar AKP Hendra Saputra.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Berupa uang kertas mainan anak-anak pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berjumlah Rp 11 juta.
Lalu patung jenglot, minyak wangi, dupa, 4 kalung emas imitasi dan 1 keris semar.
“Pelaku kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak menutup kemungkinan korban dari pelaku ini lebih dari satu.
Karena pelaku sudah beraksi sejak tahun 2018,” ujar AKP Hendra Saputra.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Serahkan Rp 24 Juta ke Dukun untuk Digandakan, Warga Penengahan Malah Dapati Uang Kertas Mainan, https://lampung.tribunnews.com/2020/10/26/serahkan-rp-24-juta-ke-dukun-untuk-digandakan-warga-penengahan-malah-dapati-uang-kertas-mainan.