Kasus Penipuan

Niatnya Ingin Uang Rp 24 Juta Digandakan, Pria Ini Malah Ditipu Uangnya Digandakan Tapi Jadi Mainan

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Dukun

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawa uang ke dukun untuk gandakan uang.

Namun pria ini malah berhasil ditipu.

Korban yang awalnya memberikan Rp 24 juta untuk digandakan malah menjadi uang mainan.

Baca juga: Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad, dari Daulah Fatimiyah hingga Sultan Salahuddin Al-Ayyubi

Baca juga: Kecelakaan Minggu Malam, Dua Orang Tewas Satu Kritis, Motor Melaju hingga Bertabrakan dengan Pikap

Baca juga: Gempa Bumi 5 SR di Buol, Terasa di Gorut, Bone Bolango & Parigi Moutong

Seorang pria bernama Darsak (62) warga Sukabakti warga Kecamatan Palas ditangkap setelah melakukan penggandaan uang.

Berkedok sebagai dukun, pelaku berhasil mengelabui korbannya.

Seorang korban bahkan telah menyerahkan uang Rp 24 juta namun ternyata yang digandakan adalah uang mainan.

Kapolsek Palas, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan,

pelaku yang mengaku sebagai dukun ini telah beraksi sejak tahun 2018 lalu.

Salah seorang korban bernama Jiman (55), warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan.

Dimana pada tahun 2018 lalu, korban mendatangi pelaku yang dikenal sebagai dukun dan bisa menggandakan uang.

Pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli peralatan untuk proses ritual, seperti minyak wangi dan perlengkapan lainnya.

“Korban lalu menyerahkan uang Rp 24 juta kepada pelaku untuk digandakan,”ujar AKP Hendra Saputra, Senin (26/10/2020).

Pelaku lalu melakukan ritual semedi di dalam kamar di rumah korban.

Keesokan hari, pelaku mengatakan kepada korban uang telah digandakan di dalam sebuah guci.

Tetapi pelaku melarang korban untuk memegang uang hasil penggandaan.

“Setelah pelaku pergi, korban membuka guci. Namun isi dari guci tersebut uang kertas mainan anak-anak,” kata AKP Hendra Saputra.

Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, lalu melapor ke Polsek Penengahan.

Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (25/10/2020) dini hari, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di desa Padan Kecamatan Penengahan.

“Saat diamankan, pelaku sedang mencoba untuk menipu korban lainnya. Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti peralatan untuk ritual perdukunan,” ujar AKP Hendra Saputra.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Berupa uang kertas mainan anak-anak pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berjumlah Rp 11 juta.

Lalu patung jenglot, minyak wangi, dupa, 4 kalung emas imitasi dan 1 keris semar.

“Pelaku kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak menutup kemungkinan korban dari pelaku ini lebih dari satu.

Karena pelaku sudah beraksi sejak tahun 2018,” ujar AKP Hendra Saputra.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Serahkan Rp 24 Juta ke Dukun untuk Digandakan, Warga Penengahan Malah Dapati Uang Kertas Mainan, https://lampung.tribunnews.com/2020/10/26/serahkan-rp-24-juta-ke-dukun-untuk-digandakan-warga-penengahan-malah-dapati-uang-kertas-mainan.

Berita Terkini