Pilkada 2020

Tindak Lanjut Rekomendasi KASN, Pemkot Berikan Sanksi untuk 8 ASN yang Terbukti Tak Netral

Penulis: Hesly Marentek
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Kota Tomohon Josias Makalew

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon menjatuhkan sanksi bagi delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Sanksi ini dijatuhkan sesuai tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Untuk pemberian sanksi sudah dilakukan sebagaimana tindak lanjut dari hasil rekomendasi yang dikeluarkan KASN. Tinggal kita menyelesaikan laporan administrasinya bahwa sanksi tersebut sudah dilakukan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tomohon Josias Makalew, Rabu (21/10/2020).

Dari ke delapan ASN tersebut, lima di antaranya dijatuhi sanksi moral, sedangkan tiga orang diberikan sanksi sedang.

Baca juga: Tarik Simpati Masyarakat, Relawan JG-KWL Terus Lakukan Aksi Sosial

Baca juga: Ingin Dekatkan Diri ke Pelanggan, Coto Maros Buka Cabang di Sario

Baca juga: Masyarakat Pangia 100 Persen Inginkan Iskandar-Deddy Kembali Pimpin Bolsel

"Semuanya ada delapan. lima kena sanksi moral dan tiga dapat sanksi sedang," ujar Makalew.

Dijelaskan Makalew, untuk sanksi moral berupa pernyataan merasa bersalah yang sebarkan di website resmi Pemkot ataupun media elektronik..

Sedangkan untuk sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

"Sanksinya diberikan sesuai rekomendasi dari KASN. Kalau untuk yang sanksi moral akan dipublis pernyataannya mungkin esok," sebutnya.

Baca juga: Bupati Boalemo Bakal Manfaatkan Todak 02 untuk Sektor Pariwisata

Baca juga: Jumlah Pemilih Bolsel Bertambah 145 Jiwa

Lebih lanjut, Makalew menerangkan tindaklanjut pemberian sanksi dilakukan sesuai batas waktu yang diberikan.

Di mana maksimal harus 10 hari kerja sesudah surat dari KASN dikeluarkan.

"Kan surat pertama keluar 6 Oktober, itu untuk 3 ASN. Lalu disusul 2 ASN, kemudian 3 ASN. Tapi untuk penjatuhan sanksi moral langsung ditindaklanjut sekaligus," terangnya.

"Jika mengacu dari surat pertama yaitu tanggal 6 Oktober batas waktu 10 hari kerja terhitung paling terakhir esok," tandas Makalew.

Baca juga: Alasan Wali Kota Vicky Lumentut Bangun Olahraga dan Kesehatan di Kota Manado

Baca juga: Ferry Liando: Kasus Covid-19 di DPRD Sulut Bisa Jadi Peringatan Bagi Pilkada 2020

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tomohon Steffen Linu menyebutkan jika rekomendasi KASN terkait penjatuhan hukuman tidak ditindaklanjut.

Maka lejabat pembina kepegawaian berpotensi mendapatkan sanksi.

"Sesuai aturan jika pemberian sanksi tidak ditindaklanjut, maka KASN akan merekomendasi ke Presiden untuk menjatuhkan sansksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang yang melanggar peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Baca juga: Jimmy Eman: Rumusan Kebijakan Para Pejuang Pemekaran Kota Tomohon Harus Terus Dilanjutkan

Halaman
12

Berita Terkini