Selain itu, menurut Linu, rekomendasi sanksi dari KASN ini tembusannya mulai Mendagri, Menpan RB, Ketua Bawaslu RI, Kepala BKN, Gubernur Sulut, Kepala BKN Regional X Manado, Ketua Bawaslu Tomohon, Kepala Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan Kota Tomohon dan Ketua Bawaslu Tomohon.
Sehingga jika pemkot sudah menjatuhi hukuman ke ASN, salinan hukumannya harus diserahkan.
"Ini tembusannya secara berjenjang. Karena mekanisme kontrol juga akan dari Bawaslu RI. Sehingga bisa saja Bawaslu RI akan mengingatkan ke KASN. Apalagi kan ada MoU dengan KASN, sama dengan di Pemkot Tomohon dan Bawaslu. (hem)
Baca juga: Sempat Terekam Kamera, Seorang Pria Diterkam Buaya setelah Abaikan Peringatan dan Nekat Berenang
SUBSCR(BE YOUTUBE TRIBUN MANADO: