TRIBUNMANADO.CO.ID - UU Cipta Kerja memang memicu banyak kontroversi.
Seperti yang diketahui karena hal tersebut hingga terjadi demo disejumlah daerah.
Terkait hal tersebut pengacara kondang Hotman Paris menanggapi soal hal tersebut.
Baca juga: Video Detik-detik Polisi Tembak Ambulans saat Ricuh Pendemo, Kapolres: Tancap Gas Mau Tabrak Anggota
Baca juga: Kepala Istri Dipenggal Sang Suami Setelah Dituduh Selingkuh, Keliling Kampung Bawa Potongan Kepala
Baca juga: Wajib Tahu, Manfaat Vitamin D untuk Tubuh, Turunkan Berat Badan hingga Melindungi dari Kanker
foto : Sejumlah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menuju Gedung Grahadi. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Saat ini, Indonesia tengah dibuat gaduh dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Namun, nyatanya tak semua pasa yang ada UU Cipta Kerja tersebut merugikan buruh.
Hal itu nampak seperti yang diungkapkan oleh pengacara ternama, Hotman Paris.
Melalui akun instagramnya di @hotmanparisofficial, ia membuat postingan video yang menyebutkan jika ada kabar baik bagi para pekerjaa tentang isi draf UU Cipta Kerja.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," ujar Hotman Paris dalam postingan tersebut.
"Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja, dan salah satu pasal menyebutkan, apabila majikan tidak membayarkan pesangan sesuai dengan ketentuan UU ini. Maka akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," jelasnya.
"Hukumannya akan dipidana selama 4 tahun pejara," tegasnya.
"Jika majikan dilaporkan atas kasus ini, pasti mereka bakal buru-buru membayar pesangaon, ini langkah bagus dan menguntungkan para buruh," ungkapnya.
"Selama ini, buruh harus menunggu berbulan-bulan di pengadilan perburuan untuk membahas pesangan ini. Sekaranag dengan satu laporan polisi saja langsung bisa dibayar.
Cerita Hotman Paris
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (5/10/2020).
RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.