UU Cipta Kerja

Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Telah Diterima Presiden Joko Widodo Melalui Mensesneg

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo.

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menerima draf Undang-Undang Cipta Kerja dari DPR.

Draf tersebut diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.

Indra tiba di kantor Patikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 14.21 WIB, seperti disiarkan di YouTube Kompas TV.

Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.

Draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Sebelumnya, beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima wartawan, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.

Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.

Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.

Bahkan, di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.

Baca juga: Permintaan Daging Babi Mulai Meningkat, Peternak Mulai Bernafas Lega

Baca juga: Ikuti Rakor Kebijakan Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, Sekda: Pemkab Minahasa Dukung UU Cipta Kerja

Baca juga: Begini Cara Peternak di Minahasa Memasarkan Babi di Masa Pandemi Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg"

Berita Terkini