diraup klinik ini mencapai Rp 10,9 Miliar.
"Tercatat ada sekitar 32.760 janin yang sudah diaborsi secara ilegal
di klinik ini sejak 2017," katanya.
Ke sepuluh tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing
kata Yusri adalah LA (52), perempuan yang merupakan pemilik klinik;
DK (30) laki-laki yang merupakan dokter penindakan aborsi; NA (30)
perempuan, yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir.
Kemudian MM (38), perempuan yang berperan melakukan USG,
YA (51) perempuan, yang berperan membantu dokter melakukan
tindakan aborsi; RA (52) Laki-laki, berperan menjaga pintu klinik;
LL (50) perempuan, yang berperan membantu dokter di ruang tindakan
aborsi, ED (28) laki-laki sebagai cleaning service dan menjemput pasien,
SM (62) perempuan yang berperan melayani pasien, dan
RS (25) perempuan, selaku pasien aborsi.
Yusri menjelaskan awalnya pelaku atas nama LA membuka klinik aborsi