Berita Bitung

Yaki dan Monyet Terjaring Operasi Sapu Jerat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tim gabungan dari Gakkum KLHK, BKSDAE Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Sub-Denpom XIII/1-3 Denpom XIII/1 Gorontalo dan Mimoza TV Gorontalo,menyita satwa liat yang dilindungi.

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Dua ekor satwa liar dilindungi berhasil disita tim gabungan dari Gakkum KLHK, BKSDAE Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Sub-Denpom XIII/1-3 Denpom XIII/1 Gorontalo dan Mimoza TV Gorontalo, dalam Operasi Sapu Jerat yang berlangsung beberapa hari kemarin.

"Dua satwa yang berhasil disita di lokasi Kota Bitung Provinsi Sulut, adalah 1 ekor Yaki (Macaca nigra) dan 1 ekor monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis)," kata Kepala BKSDA Sulut Noel Layuk kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (15/9/2020).

Sitaan tim operasi di Bitung dititipkan di Taman Margasatwa Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Berkaitan dengan perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi ini, Kepala BKSDA Sulut Noel Layuk mengatakan, pihaknya terus mempelajari berbagai informasi terkait jaringan perdagangan satwa antarpulau dan ke luar negeri.

Pelaku UKM di Minta Terus Berinovasi di Tengah Pandemi Covid-19

Ribuan Aspirasi Masyarakat Mengemuka di Gedung Cengkih, Steven Kandouw Apresiasi Kerja DPRD

Jantje Sajow: Saya Sangat-Sangat Yakin CEP-Sehan Menangi Pilgub Sulut

Termasuk menjaga kawasan konservasi sebagai habitat satwa-satwa terus.

"Kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum untuk melindungi kekayaan sumber daya hayati kita ini," jelasnya.

Selain di Kota Bitung Provinsi Sulut, tim melakukan hal yang sama di 18 lokasi Provinsi Gorontalo berhasil amankan satwa liar dilindungi dengan total 33 ekor satwa.

Sustyo Iryono Direktur Penegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, sampai saat ini tim Operasi Gabungan masih menyisir lokasi perburuan dan penampungan tanaman dan satwa liar (TSL) dilindungi.

Partai Demokrat Copot Netty Agnes Pantow dari Jabatan Ketua Fraksi di DPRD Sulut

Polimdo Terus Bergiat, Tingkatkan Kualitas Jalan, Talud dan Pagar Rumah Ibadah

Operasi ini untuk menindak perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi karena melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990.

Kalau pelanggaran ini terus terjadi akan punahnya satwa liar kita sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem.

"Jadi kita harus melakukan penindakan tegas," ucap Sustyo.

Dia menjelaskan, upaya penyelamatan TSL dilindungi terbagi dalam dua operasi yaitu di hulu dinamakan Operasi Sapu Jerat dan di hilir dinamakan Operasi Peredaran TSL.

Operasi Sapu Jerat sasarannya para pemburu TSL di dalam kawasan hutan di 6 lokasi di Provinsi Sulawesi Utara dan 2 lokasi di Provinsi Gorontalo.

Tak Pakai Masker, Petugas Gabungan Suruh Warga Push Up hingga Ucap Pancasila

ASN di Kotamobagu Ini Sempat Waswas Ikut Swab Tes

Operasi Peredaran TSL – yang masih berlangsung sampai saat ini – menyasar pusat-pusat peredaran TSL di Sulut dan Gorontalo.

Di Gorontalo operasi peredaran TSL dilaksanakan di Pasar Sabtu Andalas, Kota Gorontalo dan dilanjutkan ke Desa Bubea, Desa Duano, Desa Lombango, Kabupaten Bone Bolango.

Operasi berlanjut ke Kelurahan Bulotadas Timur, Kota Gorontalo dan ke Desa Luhu, Kabupaten Gorontalo, dan Desa Wanggarasi Tengah, Kabupaten Pohuwato plus daerah-daerah yang sudah diidentifikasi banyak beredar TSL ilegal.

Tim mengamankan satwa liar sitaan di kandang transit BKSDA Sulut, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo.

Cewek Cantik Cindy Kaunang Taati Aturan Memakai Masker, Tegur yang Tak Patuh

Satwa-satwa sitaan itu akan direhabilitasi dan dilepasliarkan ke habitatnya.

"Satwa-satwa yang kami sita akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya dengan melihat kondisi satwa itu. Apabila satwa itu berasal dari daerah lain akan dikarantina lebih dulu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait di mana satwa itu berasal," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo BKSDA Sulut Syamsuddin Haju.

Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 jo Pasal 40 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.(crz)

Sulit Diajari Belajar Online, Ibu Hajar Anak Sendiri yang Duduk di Bangku Kelas 1 SD hingga Tewas

33 ekor satwa dilindungi yang berhasil di Sita di Gorontalo dan di Bitung:

• 7 ekor perkici dora (Trichoglossus ornatus):
• 4 ekor nuri kepala Hitam (Lorius lori);
• 2 ekor nuri kelam (Pseudeoss fuscata);
• 1 ekor nuri kalung Ungu (Eos squamata);
• 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita);
• 1 ekor betet kepala paruh besar (Tanygnathus megoloryncos);
• 5 ekor nuri ternate (Lorius garullus);
• 1 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus);
• 1 ekor kring-kring bukit (Prioniturus falvicans);
• 4 ekor srindit sulawesi (Loriculus stigmatus);
• 1 ekor nuri bayan (Electus roratus);
• 1 ekor kakatua putih (Cacatua alba);
• 3 ekor monyet (Macaca hecky);
• 1 ekor anoa datarn tinggi (Babulus quarlesi);
* 1 ekor Yaki (Macaca nigra) dan
* 1 ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis)

*) Sumber: Tim gabungan dari Gakkum KLHK, BKSDAE Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Sub-Denpom XIII/1-3 Denpom XIII/1 Gorontalo dan Mimoza TV Gorontalo.

* * Di Kota Bitung Provinsi Sulut

Berita Terkini