Berita Boltim

Rapat Paripurna DPRD Boltim Dalam Rangka Penyampaian KUA dan PPAS Tahun 2021

Penulis: Siti Nurjanah
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPRD Boltim Dalam Rangka Penyampaian KUA dan PPAS Tahun 2021

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada 310 ayat 1, di mana kepala daerah mengusun

KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 265 ayat 3 dan

diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama," ujarnya.

Penyampaian KUA dan PPAS disampaikan Sekda Boltim Sonny Warokka mewakili Bupati Boltim Sehan Landjar.

(Tribunmanado.co.id/Siti Nurjanah)

BACA JUGA :

• Cara Dapat Dana UMKM Rp 2,4 Juta, Login via siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id

• Kecelakaan Maut Tadi Malam Pukul 23.00 WIB, 2 Orang Tewas Mengenaskan Usai Truk Tronton Terguling

• Daerah ini Menganggap Obesitas Suatu Keindahan, Cewek Gemuk Lebih Disukai daripada Cewek Langsing

TONTON JUGA :

Berita Terkini