Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka juga mengakui perbuatanya.
Pengakuan SP membunuh ibunya dengan dibantu istrinya lantaran dapat bisikan gaib.
Alasan itu masih didalami penyidik.
"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(Tribun Jateng/ iwan Arifianto)
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Markas TNI-Polri di NTB Hampir Diserang, Densus 88 Ciduk Pedagang Gorengan Terduga Teroris
• Beredar Isu Hebohkan Publik Gempa Dahsyat Disertai Tsunami Tanggal 28 Agustus, BMKG Beri Penjelasan
• Ingat Aurelia Margaretha Yulia, Gadis Cantik Tabrak Orang di Karawaci? Merasa Tak Adil Atas Vonisnya
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ibu Dibunuh Anak & Menantu saat Tidur Lalu Digantung, Pelaku 5 Menit Pandangi Mayat Korban