TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya satu keluarga tewas dibunuh secara sadis.
Kini terungkap kenapa pelaku tega menghabis satu keluarga.
Pelaku yang bernama Henry Taryatmo ternyata bunuh satu keluarga tepat di hari jatuh tempo tagihan utang.
• Oknum ASN Mangkir Panggilan BKPSDM Boltim, Terkait Dugaan Kasus Keterlibatan Sabung Ayam di Modayag
• Megawati Sindir Kader PDIP Ngamuk Tak Direkomendasi di Pilkada, Lihat Hendy & Risma Kasih 2 Kali
• Nekat Maling HP, Pelaku Diamuk Massa, Sempat Bacok Warga & Nyebur ke Kalimalang, Begini Kronologinya
Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Terungkap, pelaku Henry Taryatmo (41) beraksi membunuh satu keluarga bertepatan dengan hari pembayaran jatuh tempo tagihan utang miliknya pada Rabu (19/8/2020).
Selain itu, polisi juga telah melepas garis polisi di tempat kejadian perkara pembunuhan saru keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Jerit tangis perwakilan keluarga korban terdengar saat akan memasuki rumah.
Dikutip dari TribunSolo.com, Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mencopot langsung garis polisi itu sekira pukul 09.32 WIB.
Adapun acara penyerahan simbolis kunci rumah juga dilakukan pasca pencopotan garis polisi.
Keluarga korban kemudian dipersilahkan untuk membersihkan rumah korban.
"Silahkan untuk dibersihkan rumah ini," papar Yugo, Rabu (26/8/2020).
Saat masuk dalam rumah, ada perwakilan keluarga korban berjenis kelamin perempuan tidak kuat dan menangis.
Ia juga berteriak histeris sebelum akhirnya pingsan dan dibawa keluar rumah.
Poster Minta Hukuman Mati Bagi Pelaku
Pengacara keluarga korban, Suparno mengatakan kehadiran dirinya dan keluarga untuk menyaksikan pelepasan garis polisi di lokasi kejadian.