Kasus Pembunuhan

Karena Kepergok Curi Barang, Dua Gadis Ini Tega Bunuh Nenek yang Ternyata Tetangganya Sendiri

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi keji dua gadis di Majalengka membunuh Nenek Maemunah setelah kepergok mencuri.

"Dari hasil interograsi awal MS, dirinya mendapat handphone tersebut dari hasil membeli dengan sodari IN (19) seharga empat ratus lima puluh ribu rupiah," ucapnya.

Mendapat informasi lebih kuat, kata Bismo, polisi dengan mudah menangkap IN yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Maemunah.

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (12/8/2020). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Menurut Kapolres, pengembangan kasus ini, tersangka penadah bertambah sebanyak 5 orang.

Mereka adalah, RF, IW, FA, RM, dan UD yang mana merupakan warga Argapura dan Leuwimunding.

Dengan total sebanyak 6 orang penadah tersebut, Polres Majalengka menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Sedangkan kedua tersangka IN dan ER dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara kemudian barang bukti yang diamankan emas 32 Gram, satu televisi 32 inch, tiga buah tabung gas LPG 3 kg, dan satu buah smartphone android," ujarnya.

Bupati Bolsel Terharu, Banyak Yang Berempati Atas Bencana di Daerahnya

Jenazah Pria Kepala Dibungkus Plastik dan Dilakban, Diduga Dianiaya Polisi, Keluarga Merasa Janggal

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Gadis Remaja di Majalengka Rampok dan Cekik Seorang Nenek Hingga Tewas, Kepergok Saat Mencuri, https://jabar.tribunnews.com/2020/08/12/dua-gadis-remaja-di-majalengka-rampok-dan-cekik-seorang-nenek-hingga-tewas-kepergok-saat-mencuri.

Berita Terkini